Notification

×

Iklan

Iklan

Waduuh!! Imbauan Pemerintah Dicuekin ? Galian Tanah di Desa Bakung Akan Dibuka Kembali

Selasa, 12 Januari 2021 | Januari 12, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-01-12T12:30:52Z
 
Foto : Alat berat yang pernah ada di lokasi galian tanah

"Saya tidak tahu galian tanah di Kampung Kandang Gede Desa Bakung akan dibuka lagi, karena tidak ada pemberitahuan, dan saya tidak akan mengijinkan adanya usaha galian tanah beroperasi di wilayah Kecamatan Kronjo," tegas H. Tibi. 

HOTNEWS.RED | Tangerang, Banten - usaha galian tanah di Kampung Kandang Gede Desa Bakung Kecamatan Kronjo Kabupaten Tangerang Provinsi Banten yang beberapa waktu lalu ditutup oleh Satpol PP Kabupaten Tangerang, menurut informasi akan dibuka kembali oleh sang pemilik usaha galian tersebut, Senin (11/01/2021).

Hal ini tentunya butuh ketegasan dari Pemerintah Daerah setempat untuk segera bertindak, karena ditempat itu sudah dipasang papan penutupan jegiatan usaha galian oleh Satpol PP Kabupaten Tangerang dengan melibatkan Muspika Kecamatan Kronjo.

H. Tibi Camat Kronjo saat dikonfirmasi terkait akan dibukanya kembali galian tanah di Kampung Kandang Gede Desa Bakung, mengatakan tidak tahu dan tidak mengijinkan usaha galian tanah di wilayah Kecamatan Kronjo. 

"Saya tidak tahu galian tanah di Kampung Kandang Gede Desa Bakung akan dibuka lagi, karena tidak ada pemberitahuan, dan saya tidak akan mengijinkan adanya usaha galian tanah beroperasi di wilayah Kecamatan Kronjo," tegas H. Tibi. 

Usaha galian tanah yang akan mulai beroperasi di Desa Bakung perlu antisipasi dan perhatian dari pihak Pemerintah Kabupaten dan Muspika setempat, mengingat lahan yang akan digali sudah ada papan penutupan/penghentian kegiatan. Jika kegiatan usaha ini kembali beroperasi sama artinya tidak mengindahkan larangan dan peraturan yang berlaku. 

Sementara itu, menanggapi hal tersebut Aripin Anggota LSM Indonesia Monitoring Law & Justice Provinsi Banten, berharap pemerintah segera bertindak sesuai dengan kewenangan, agar jangan sampai usaha galian tanah yang di duga tidak memiliki ijin, beroperasi lagi di wilayah
Kecamatan khususnya di Desa Bakung. 

"Kami berharap pemerintah mengantisipasi dan bertindak tegas terhadap usaha galian ranah di Kecamatan Kronjo khususnya di Desa Bakung, mengingat tempat yang akan digali sudah ada papan penutupan kegiatan usaha galian oleh pihak Satpol PP Kabupaten dan Muspika Kecamatan Kronjo," jelas Aripin. 

"Jangan sampai terkesan buka tutup buka tutup, yang ujung ujungnya akan terjadi kerusakan lingkungan, apalagi diduga tidak memiliki Ijin Galian C," pungkasnya.* (Din/HN)





×
Berita Terbaru Update