Notification

×

Iklan

Iklan

Nasib Kantor OKP di Binjai, Pantas Saja Digusur 4 Tahun Tak Bayar Sewa Ruko?

Kamis, 14 Januari 2021 | Januari 14, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-01-14T23:33:23Z

Foto : Ruko yang ditempat OKP di Binjai


HOTNEWS.RED | Binjai - Bermula tak membayar sewa ruko yang di jadikan kantor Organisasi Kepemudaan selama 4 tahun di perumahan DL Sitorus yang berada di Letjend Jamin Ginting Kelurahan Pujidadi, Kota Binjai, pihak pengelola perumahan DL Sitorus menggusur kantor organisasi kepemudaan tersebut, Selasa (12/1/2021) pagi.

 

Pengusuran yang di lakukan pihak pengelola perumahan DL Sitorus terhadap ruko yang di tempati sebagai kantor organisasi kepemudaan karena sudah selama 4 tahun ini tidak membayar sewa sebesar 11 juta pertahun.

 

Noy Lingga asisten Manager Perumahan DL Sitorus saat di mintai keterangan di lokasi pengusuran, Rabu (13/1) menjelaskan, "kenapa ruko ini kami gusur karena sewanya gak di selesaikan selama 4 tahun dengan rincian 11 juta pertahunnya, padahal pihak kami (pengelolah) sudah memberikan surat teguran kepada pihak penyewa ruko yang di jadikan kantor kepemudaan di Kota Binjai sebanyak 4 kali.

 

Noy juga menjelaskan bahwa surat yang kami layangkan terakhir pertanggal 16 Desember 2020 dan memberikan batas waktu terakhir tanggal 20 Desember 2020.

 

Pada tanggal yang di tentukan kami juga sempat ketemu dengan penyewa yang di wakili oleh sekjen organisasi kepemudaan sebut saja "FG" di Kota Binjai tersebut. Akhirnya kami pihak pengelolah di hari Selasa, (12/1) melakukan pembersihan gambar-gambar atribut yang ada di ruko yang di sewa untuk kantor organisasi tersebut.

 

Tidak itu saja Noy juga membeberkan sejak pembersihan atribut kantor organisasi tersebut paginya, Rabu (13/1) sekitar pukul 01.30 wib  terjadi insiden pengerusakan rumah di perumahan DL Sitorus sebanyak 7 rumah dengan melakukan pelemparan batu.

 

Dari insiden tersebut akhirnya kami pihak pengelola perumahan DL Sitorus melaporkan kejadian tersebut ke Polres Binjai dengan nomor pelaporan : STTLP/0101/2021/SPKT-C RES BINJA Pertanggal 13 Januari 2021.

 

“Pelaporan yang kami lakukan agar para pelaku dapat di tangkap dan bisa mempertanggung jawabkan perbuatannya,” pungkasnya.* (Yan/HN)






×
Berita Terbaru Update