Notification

×

Iklan

Iklan

Alamak..?!! Tanpa Ditimbang Kendaraan Setiap Kelebihan Muatan Dikenakan 15 Ribu, Apakah Ini Termasuk Pungli ?

Selasa, 12 Januari 2021 | Januari 12, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-01-12T12:43:51Z

Foto: Kendaraan dump truck melintasi lokasi penimbangan

HOTNEWS.RED|Binjai - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Binjai melakukan pungutan kepada setiap kendaraan angkutan barang yang melewati pos penjagaan timbangan di Jalan Letjen Umar Baki Kelurahan Paya Roba Kecamatan Binjai Barat Kota Binjai, Selasa (12/1/2021) sesuai pantauan awak media ini di lapangan.

Dari hasil pantaun awak media tampak terlihat setiap kendaraan barang yang mengangkut Galian C tidak memasuki areal timbangan yang sudah di sediakan Dishub sesuai aturan tetapi hanya lewat dan sang kernet angkutan turun masuk ke lokasi pembayaran sembari membayar dan membawa struk yang sudah disiapkan di Pos timbangan.

Esron salah satu petugas Dishub di pos timbangan saat di konfirmasi terkait kutipan dan kelebihan muatan dan kenapa mobil tidak masuk timbangan mengatakan "sudah pasti lebih bang kan mobilnya itu aja tiap hari dan pasti sama makanya gak masuk di timbangan," ujarnya.

Sementara itu, Kentus seorang supir angkutan Dump truck R6 yang membawa batu kerikil saat di konfirmasi terkait kutipan mengungkapkan, bahwa setiap kali lewat membayar kelebihan sebesar Lima Belas Ribu Rupiah.

"Ya tanpa di timbang, memang gak pernah di timbang," ucapnya singkat sambil tersenyum.* (Yan/HN)





×
Berita Terbaru Update