Notification

×

Iklan

Iklan

Bebas Beroperasi, Pabrik Pengelola Inti Diduga Tidak Memiliki Ijin Usaha?

Jumat, 23 April 2021 | April 23, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-04-24T05:08:46Z

HOTNEWS.RED, Deli Serdang - Indonesia adalah Negara hukum dimana aturan-aturan yang ditetapkan oleh Perundang Undangan harus dipatuhi apabila tidak ditaati maka akan berdampak. Kosekuensi dari tidak menaati peraturan dan akan dikenakan sanksi. Tidak terkecuali bagi sebuah perusahaan. 

Salah satu bentuk menaati hukum yaitu perusahaan harus melegalkan usahanya. Legalitas perusahaan yakni dengan mengurus ijin yang sah secara hukum dengan melakukan TDP, sesuai tercantum dalam Undang - Undang No.3 tahun 1982 tentang wajib Daftar Perusahaan, khususnya pada pasal 5.

Pantauan awak media di Pasar 3 Cina Desa Tandem Hulu II perbatasan Binjai - Deli Serdang tampak perusahaan yang bergerak pengelolaan biji kelapa sawit (Noten) pemecahan sedang beroperasi, yang di ketahui milik 'CN. 

Menurut warga sekitar yang tak mau di sebut identitasnya, pabrik pengelolaan biji kelapa sawit ini sudah lama beroperasi tetapi kami sendiri tidak tau bagaimana pengelolaannya karena lokasi tertutup dan di belakang, setiap hari ada saja mobil keluar masuk membawa bahan produksi.

Di sisi lain, Edy Kasi Pelayanan di Kantor Desa Tandem Hulu II saat dikonfirmasi, Rabu (21/4/2021) terkait keberadan pabrik yang berada di Pasar 3 Cina tersebut mengatakan, "Pabrik itu sepengetahuan kami sudah lama tutup hampir 1 tahun labih".

Saat disinggung pabrik tersebut beroperasi kembali Ia mengatakan, "kalau itu kami tidak tau dan kalau pun buka kembali itu tanpa sepengetahuan Desa, berarti pabrik tersebut tidak ada melapor kepada Pemerintahan Desa dan di anggap tidak memiliki ijin operasi (Ilegal).* (Riyan)





×
Berita Terbaru Update