Notification

×

Iklan

Iklan

Halo Pak Bos Swalayan Wiego, Seenaknya Pecat karyawan !

Jumat, 29 Januari 2021 | Januari 29, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-01-29T18:51:01Z
"Kita akan gelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan memanggil perusahaan agar nasib Eni Frasiska tidak terkatung katung dan mendapatkan hak hak normatif nya sesuai UU Ketenagakerjaan," kata Anggota Komisi 2 DPRD Kota Medan itu.*

HOTNEWS.RED | Medan - Pemecatan sepihak yang diakukan management Swalayan Wiego terhadap karyawan Eni Frasisca, hari ini memasukkan surat pengaduan ke Komisi 2 DPRD Kota Medan terkait persoalan dirinya yang di PHK sepihak, Rabu (27/1/2021).


Eni Frasisca mengatakan selama bekerja di Swalayan Wiego Marelan, Kecamatan Medan Marelan, dirinya tidak mendapatkan hak - hak normatif sesuai UU Ketenagakerjaan, hal ini di perparah dengan dirinya dipecat sepihak tanpa surat pemutusan hubungan kerja dari pengusaha.

"Selama bekerja aku tidak pernah mendapatkan hak - hak normatif sebagai pekerja sesuai UU Ketenagakerjaan, dari BPJS Ketenagakerjaan, lembur sampai aku di PHKpun gak mendapat pesangon, terdzholim kali aku sama pengusaha bang," ungkapnya.

Sementara itu, Anggota DPRD Kota Medan Haris Kelana Damanik, ST saat di konfirmasi awak media Tribuananews mengatakan dirinya akan memanggil pengusaha Swalayan Wiego yang berada di Marelan. 

Terkait masalah kewajiban perusahaan terhadap karyawan yang di PHK dan pelanggaran hak normatif. Hingga saat ini, nasib Eni Frasisca eks karyawan  tersebut menjadi terkatung-katung.

"Kita akan gelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan memanggil perusahaan agar nasib Eni Frasiska tidak terkatung katung dan mendapatkan hak hak normatif nya sesuai UU Ketenagakerjaan," kata Anggota Komisi 2 DPRD Kota Medan itu.* (Yus/HN)





×
Berita Terbaru Update