Bandar Lampung - Dugaan aktivitas penyimpanan dan pengangkutan BBM bersubsidi Ilegal yang tidak sesuai ketentuan terpantau kamera awak media, yang menurut informasi yang di dapat Tim media, itu milik seorang Mafia BBM Ilegal Bernama Gofur
Publik mintak polda lampung, Polresta, atau polsek,tangkap gofur
Informasi tersebut kini menjadi perhatian dan mendorong perlunya pemeriksaan serius dari instansi terkait.kususnya polsek teluk betung selatan (TBS)
Tim Media melakukan penelusuran terhadap informasi mengenai sebuah lokasi yang disebut-sebut digunakan untuk menyimpan BBM jenis Biosolar jalan Yos sudarso kecamatan bumi waras kota Bandar lampung kamis (11/09/26)
Karena itu, memandang perlu adanya klarifikasi dan verifikasi dari pihak-pihak terkait agar informasi yang berkembang tidak sepihak dan tendensius
Selain keberadaan lokasi yang disebut sebagai gudang, Tim juga turun ke lokasi dan dapat informasi mengenai sejumlah kendaraan jenis Fuso yang disebut melakukan pengisian BBM di beberapa SPBU di wilayah kota Bandar Lampung yang di duga sebagai pelangsir untuk menguras BBM subsidi hak Rakyat serta di timbun di Tampung di gudang tersebut.
BBM bersubsidi diberikan pemerintah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan sektor yang memang berhak mendapatkannya.
Sementara ancaman hukuman sangat jelas Pemilik gudang, penimbun, pengangkut, dan penjual BBM bersubsidi secara ilegal diancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.
Sanksi ini diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Hingga berita ini terbit Gofur yang di sebut ada di balik gudang yang diduga kuat tempat penimbunan BBM ilegal atau subsidi , belum bisa di temui, untuk di konfirmasi agar pemberitaan berimbang
(TIM)
(Bersambung)




