-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Inisial TB Diduga Bos Besar Mafia Minyak Jenis Solar Dibekingi Oknum Marinir Warga Desak Pomal Dan Kapolda Lampung Tindak Tegas !!

Senin, 13 Juli 2026 | Juli 13, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-13T22:24:46Z

 


Lampung - Kegiatan meresahkan dan merugikan masyarakat luas, Mafia Jenis Bio Solar Subsidi jadi bahan untuk meraup keuntungan pribadi para mafia migas, hal ini tentu menjadi perhatian khusus bagi semua pihak terutama aparat penegak Hukum Kepolisian Polda Lampung.


Diketahui bahwa inisial (TB) jadi aktor utama atau big Bos di balik aksi penyelewengan penyedotan Jenis Bio Solar Subsidi, operandi yang di pakai para pelangsir adalah mobil dumtruk odol yang bermuatan pasir, melakukan pengisian di setiap pom yang telah di tentukan oleh para pelangsir dengan bolak balik ke pom.


Kegiatan yang dilakukan para pelangsir diketahui sangat licik dan rapi dumtruk odol yang memakai ful terpal untuk mengelabui petugas seolah mobil akan mengirim pasir. Dari pantauan awak media lokasi, padahal itu cuma modus operandi para pelaku.



hasil investigasi di lapangan diperparah para pelangsir telah ada tempat penjualan atau penampungan untuk bio solar subsidi tersebut. Diketahui inisial ( TB ) jadi agen penampungan bio solar subsidi tersebut.


Pelangsir dan penimbun BBM solar bersubsidi terancam hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp.60 miliar. 


Aturan ini tertuang dalam Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang diperbarui dalam Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang - Undang.


Praktik pelangsiran ( membeli berulang kali dengan kendaraan yang dimodifikasi atau jerigen tanpa izin ) dan penimbunan ( menyimpan tanpa izin untuk dijual kembali ) dikategorikan sebagai penyalahgunaan pengangkutan dan / atau niaga BBM yang merugikan masyarakat. 


Pasal 55 UU Migas : Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.


Pasal 53 huruf c UU Migas : Menyimpan (tanpa Izin Usaha Penyimpanan) dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp.30 miliar.


Pihak SPBU yang terbukti secara sengaja membantu pelangsir atau penimbun juga dapat dijerat dengan sanksi pidana dan pencabutan izin usaha.


Hasil pantauan awak media yang dijadikan tempat penampungan di lapak Marbun di pinggir jalan raya Panjang Bandar Lampung, ribuan liter Bio Solar Subsidi yang di tampung dilokasi. 


Dari truk odol yang menjual ke lapak milik si Marbun bos nya berinisial ( TB ) puluhan mobil antri untuk jual ke lapak tersebut.


Peraktek Modus Seperti Ini Sangat meresakan Warga dan mengakibatkan Kelangkahan distribusi BBM Jenis Solar Subsidi maka redaksi memintak adanya tindakan tegas baik kapolda lampung dan danpom serta Pomal serta mabes Polri untuk turun kelapangan menangkap diduga oknum tersebut.


Menurut informasi adanya ketelibatan oknum marinir dan polisi membekingi oknum tersebut sampai berita ini di terbitkan belum dana klarifikasi resmi dari istansi terkait redaksi membuka ruang hak jawab sesuai Undang - Undang Pers No.40 Tahun 1999. ( Tim ) 






×
Berita Terbaru Update